Surabaya - SUARA PUBLIK. Musa (46) warga Pandugo Baru
Gg.VIII /i-8 Surabaya dan Rusdi (44) warga Bulak Banteng Suropati III Surabaya.
Senin (25/07/2016) ditangkap Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3)
Surabaya. Karena melakukan penipuan terhadap korban bernama Basirudin dan
Keluarga.
Dalam melancarkan aksinya pria yang keseharian bekerja serabutan dan
sebagai tukang servis tersebut kerap mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas
di Polda Jatim dengan pangkat Kombespol.
Kepada petugas, pelaku Musa(red)ditangkap di jalan Pandugo Baru tersebut
berawal saat bertemu Rusdi teman tersangka yang juga ikut ditangkap Anggota
Reskrim. Tersangka terlebih dahulu menyuruh Rusdi dengan cara untuk menawarkan
adanya promosi CJH dengan selama 1 tahun bisa berangkat haji Reguler dengan
cepat. Selanjutnya tersangka Rusdi menawarkan kepada korban bernama Basirudin
yang tidak lain ayah kandung Marsilan yang juga menjadi korban.
Setelah tersangka Rusdi bertemu korban bernama Basirudin, tersangka mengatakan
bisa berangkatkan naik Haji dengan cepat tanpa menunggu lama dan bisa
diberangkatkan pada tahun 2016.
Akhirnya korban percaya dan sepakat akan berangkat Naik Haji bersama istrinya.
Kemudian korban menyerahkan uang muka sebesar Rp.50.000.000(lima puluh juta
rupiah) sebagai tanda jadi kepada tersangka Musa. Selanjutnya korban membayar
lagi dengan sebesar 48 juta kepada tersangka Musa.
Korban lainnya yakni Marsilan yang merupakan anak kandung
dari Basirudin telah menyetorkan uang sebesar Rp.15,500.000 (lima belas juta
lima ratus ribu rupiah) ke tersangka Musa.
Korban selanjutnya dijanjikan oleh tersangka akan Manasik pada bulan juni 2016
pada malam 21 bulan Romadhon. Tapi setelah ditunggu, tersangka Musa hanya janji
janji saja kepada korban. Merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke
pihak berwajib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP. Takdir Mattanete menjelaskan, tersangka
Musa ini dalam melakukan aksinya kepada para korbannya, mengaku sebagai polisi
yang berdinas di Polda Jatim berpangkat Kombes di bagian BNN" Terang
Takdir senin (01/08).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga menghimbau kepada dua teman
tersangka yang masih (DPO) segera menyerahkan diri sebelum anggota kami
menindak tegas. Apabila ada korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres
Pelabuhan Tanjung perak dan Polsek Asemrowo." Pungkasnya.
Akibat tindak pidana tersebut, kini Musa dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka
dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana
penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW