Surabaya - SUARA PUBLIK. Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya
(Resmob) kembali berhasil menangkap satu dari dua Pelaku dalam kasus pencurian dan
kekerasan (curas), yang selama ini beraksi di kota Surabaya.
Abdul Malik (28) warga Pogot Kenjeran Surabaya di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes
Surabaya, karena melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada
01 Agustus 2016 kemarin. Salah satu korbannya bernama Roi Irmawan (20) warga
jalan Karang Menjangan no.84 Surabaya.
Tersangka Abdul Malik ditangkap Unit Resmob polretabes di jalan Kedung
Cowek Suramadu Surabaya. Sekitar jam 04.00 wib pada saat hendak mengirim barang
hasil curiannya ke daerah Madura. Saat hendak di tangkap, tersangka Abdul Malik
melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya Tim Anggota Resmob
menghadiahi timas panas pada betis kaki kanan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.AKBP Sinto Silitong Mengatakan, Setiap
melakukan aksinya. Komplatan ini selalu temannya yang berinisial (FS)
Yang mana teman tersangka waktu hendak ditangkap berhasil melarikan diri.
Sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO) Anggota Resmob Polrestabes Surabaya."Terang
sinto selasa (02/08).
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya dengan diawali berboncengan
mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah di TKP, salah satu
tersangka merusak kunci gembok Pagar rumah korban.
Kemudian setelah tersangka berhasil masuk, langsung merusak kunci sepeda motor
dan langsung mengambil sepeda Motor Honda Beat dengan nopol L-4584-BK milik
korban yang ada diteras rumah tersebut.
Perwira asal medan ini juga menambahkan, tersangka ini merupakan spesialis
pelaku curat yang mana jam terbangnya sudah tinggi. Sebelum melakukan
aksinya para tersangka ini observi dulu TKP."Pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol L-5266-PN milik tersangka yang di
gunakan sarana aksi kejahatannya ,1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol
L-4584-BK hasil curian tersangka, 1 (satu) buah kunci "T dan 2 (dua) buah
kunci pas ukuran 14 dan 17
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti
diamankan di polrestabes surabaya,guna untuk penyelidikan dan pengembangan
lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan,dengan ancaman 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW