suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satu Lagi, Pelaku Curat/Curas Dihadiahi Timah Panas Aparat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Resmob) kembali berhasil menangkap satu dari dua Pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas), yang selama ini beraksi di kota Surabaya.

Abdul Malik  (28) warga Pogot Kenjeran Surabaya  di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 01 Agustus 2016 kemarin. Salah satu korbannya bernama Roi Irmawan (20) warga jalan Karang Menjangan no.84 Surabaya.

Tersangka Abdul Malik ditangkap Unit Resmob polretabes  di jalan Kedung Cowek Suramadu Surabaya. Sekitar jam 04.00 wib pada saat hendak mengirim barang hasil curiannya ke daerah Madura. Saat hendak di tangkap, tersangka Abdul Malik melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya Tim Anggota Resmob menghadiahi timas panas pada betis kaki kanan tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.AKBP Sinto Silitong Mengatakan, Setiap  melakukan aksinya. Komplatan ini selalu temannya yang berinisial (FS) Yang  mana teman tersangka waktu hendak ditangkap berhasil melarikan diri. Sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO) Anggota Resmob Polrestabes Surabaya."Terang sinto selasa (02/08).

Modus para  tersangka dalam melakukan aksinya dengan diawali berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah di TKP, salah satu tersangka merusak kunci gembok Pagar rumah korban.

Kemudian setelah tersangka berhasil masuk, langsung merusak kunci sepeda motor dan langsung mengambil sepeda Motor Honda Beat dengan nopol L-4584-BK milik korban yang ada diteras rumah tersebut.

Perwira asal medan ini juga menambahkan, tersangka ini merupakan spesialis pelaku curat yang mana jam terbangnya sudah tinggi. Sebelum  melakukan aksinya para tersangka ini observi dulu TKP."Pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol L-5266-PN milik tersangka yang di gunakan sarana aksi kejahatannya ,1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol L-4584-BK hasil curian tersangka, 1 (satu) buah kunci "T dan 2 (dua) buah kunci pas ukuran 14 dan 17

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan di polrestabes surabaya,guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :