suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Dompet, Rangga Warga Jalan Kerto Menanggal Gg. Intel di Cokok Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Niat Rangga Pratama (18), warga Jalan Kerto Menanggal Gg. Intel,  menservice sepeda motor, berakhir di penjara. Betapa tidak. dalam perjalanan, mencuri dompet milik salah satu warga di Jalan Kerto Menanggal Gg.IV Surabaya.

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Utami mengatakan, Rangga saat diinterogasi anak buahnya mengaku, kala itu hendak mengambil motor ke rumah saudaranya. Ia berangkat dengan berjalan kaki dari rumahnya.

Sesampai di perumahan Kerto Menanggal, melihat seorang ibu rumah tangga naik motor matic dan berhenti di depan rumah, sedangkan motor di parkir.

"Saat korban menaruh belanjaan ke dalam rumah, tersangka mencuri dompet yang ditaruh di jok depan," ungkap Esti, Kamis (4/8) kemarin.

Setelah mendapatkan barang incarannya, lalu tersangka kabur. Tetapi perbuatannya dipergoki korban yang kemudian meneriakinya maling. Security yang melihat wilayahnya diobok-obok maling langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap.

Secara bersamaan, ada anggota dari Polsek Gayungan yang sedang patroli dialogis di TKP, lalu diamankan ke Mapolsek,"

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah dompet warna hitam berisikan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara," tutup Esti.(TOM).

l,  menservice sepeda motor, berakhir di penjara. Betapa tidak. dalam perjalanan, mencuri dompet milik salah satu warga di Jalan Kerto Menanggal Gg.IV Surabaya.

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Utami mengatakan, Rangga saat diinterogasi anak buahnya mengaku, kala itu hendak mengambil motor ke rumah saudaranya. Ia berangkat dengan berjalan kaki dari rumahnya.

Sesampai di perumahan Kerto Menanggal, melihat seorang ibu rumah tangga naik motor matic dan berhenti di depan rumah, sedangkan motor di parkir.

"Saat korban menaruh belanjaan ke dalam rumah, tersangka mencuri dompet yang ditaruh di jok depan," ungkap Esti, Kamis (4/8) kemarin.

Setelah mendapatkan barang incarannya, lalu tersangka kabur. Tetapi perbuatannya dipergoki korban yang kemudian meneriakinya maling. Security yang melihat wilayahnya diobok-obok maling langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap.

Secara bersamaan, ada anggota dari Polsek Gayungan yang sedang patroli dialogis di TKP, lalu diamankan ke Mapolsek,"

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah dompet warna hitam berisikan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara," tutup Esti.(TOM).

 

Editor :