Surabaya- SUARA PUBLIK. Unit Resmob SatReskrim Polrestabes
Surabaya berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor berupa
STNK. Saat melakukan patroli di akses jembatan Suramadu.
Tersangkanya bernama Zainudin (39) warga Tambelengan, Sampang ini ditangkap
saat akan memasuki gerbang tol Jembatan Suramadu menuju Surabaya. Dirinya tidak
bisa berkelit ketika ditunjukkan keganjilan dari STNK asli tapi palsu (Aspal)
tersebut.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, berawal
dari pelaksanaan patroli di sekitar jembatan Suramadu oleh anggota resmob.
Petugas mencurigai sepedah motor Honda Beat dan melakukan pemeriksaan kepada
pengendaranaya. Dengan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim, akhirnya
diketahui No Pol yang digunakan tersangka adalah palsu karna tidak sesuai
dengan No Rangka dan No Mesin kendaraan.
"Petugas menduga STNK yang ditunjukkan oleh tersangka adalah palsu,
sehingga tersangka beserta sepedah motor yang berplat nomer L 5153 AP tersebut
dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk digali informasi lebih dalam",tutup
Lily.Jum'at (05/08).
Atas perbuatannya, Tersangka Zainudin diancam dengan pasal 263 KUHP tentang
tindak pidana menggunakan surat palsu dengan ancaman enam tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW