suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Paman Ajarin Ponakan Curi Motor, Mansyur(ponakan) Tertangkap Sang Paman DPO

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda warga Dsn.Gendis Rabesan Madura. Yang kesehariannya membantu ibunya berjualan di sebuah sayur di pasar Wonokusumo ini, akhirnya ditangkap Anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kp3).

Pria yang berumur (19) tersebut bernama Mansyur bersama Pamannya  Mat Holil (DPO) terlebih dahulu memantau situasi. Berboncengan dengan menggunakan sepeda motor lalu keliling untuk mencari target sasaran sepeda motor yang akan dicurinya.

Keduanya saat itu melintas di jalan Tanah Merah yakni di sebuah parkiran Rusun Tanah Merah blok- A.Tersangka melihat ada target sasaran sepeda motor Honda Vario warna putih nopol L-6766-PM yang sedang diparkir di halaman rusun tersebut.

Kemudian paman tersangka Mat Holil (DPO) menyuruh Mansyur  turun dari sepeda motor untuk mencuri yang jadi sasaran. Mansyur langsung merusak kunci setir sepeda motor tersebut hingga berhasil. Karena belum pengalaman,  tersangka Mansyur kembali ke pamannya.

Mat Kholil masuk menuju kesasaran dan menggondol sepeda motor Vario yang sebelumnya rumah kontaknya sudah dirusak oleh tersangka Mansyur.selanjutnya, dihidupkan kemudian sepeda motor langsung dibawa kabur oleh tersangka.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran, kurang lebih dua hari kemudian tersangka Mansyur dapat ditangkap oleh petugas. Sedangkan paman tersangka Mat Kholil masin dalam pencarian (DPO), kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP. Takdir Mattanete. jum'at (05/08).

"Saat ditangkap itulah tersangka Mansyur ini mengatakan kalau selama ini di ajak oleh pamannya sendiri dan lebih tragisnya selama berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan tersangka Mansyur diberi upah oleh pamannya 300 ribu, tersangka ini tercatat sudah beraksi lebih dari satu tempat di wilayah Surabaya",imbuh Takdir.

Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan nopol L-6766-PM sedangkan tersangkanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(TOM)

Editor :