Surabaya - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi
melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda warga Dsn.Gendis
Rabesan Madura. Yang kesehariannya membantu ibunya berjualan di sebuah sayur di
pasar Wonokusumo ini, akhirnya ditangkap Anggota Reskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Perak (kp3).
Pria yang berumur (19) tersebut bernama Mansyur bersama Pamannya Mat
Holil (DPO) terlebih dahulu memantau situasi. Berboncengan dengan menggunakan
sepeda motor lalu keliling untuk mencari target sasaran sepeda motor yang akan
dicurinya.
Keduanya saat itu melintas di jalan Tanah Merah yakni di sebuah parkiran Rusun
Tanah Merah blok- A.Tersangka melihat ada target sasaran sepeda motor Honda
Vario warna putih nopol L-6766-PM yang sedang diparkir di halaman rusun
tersebut.
Kemudian paman tersangka Mat Holil (DPO) menyuruh Mansyur turun dari
sepeda motor untuk mencuri yang jadi sasaran. Mansyur langsung merusak kunci
setir sepeda motor tersebut hingga berhasil. Karena belum pengalaman, tersangka Mansyur kembali ke pamannya.
Mat Kholil masuk menuju kesasaran dan menggondol sepeda
motor Vario yang sebelumnya rumah kontaknya sudah dirusak oleh tersangka
Mansyur.selanjutnya, dihidupkan kemudian sepeda motor langsung dibawa kabur
oleh tersangka.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran, kurang lebih
dua hari kemudian tersangka Mansyur dapat ditangkap oleh petugas. Sedangkan
paman tersangka Mat Kholil masin dalam pencarian (DPO), kata Kapolres Pelabuhan
Tanjung Perak AKBP. Takdir Mattanete. jum'at (05/08).
"Saat ditangkap itulah tersangka Mansyur ini mengatakan kalau selama ini
di ajak oleh pamannya sendiri dan lebih tragisnya selama berhasil melakukan
pencurian dengan pemberatan tersangka Mansyur diberi upah oleh pamannya 300
ribu, tersangka ini tercatat sudah beraksi lebih dari satu tempat di wilayah
Surabaya",imbuh Takdir.
Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit sepeda motor honda Vario
warna putih dengan nopol L-6766-PM sedangkan tersangkanya akan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman penjara di atas 5 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW