suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pecah Kaca Rumah Untuk Curi Sepedan Motor, Maling Goblok Ini di Tangkap Warga

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Aksi kejahatan pencurian sepeda motor di kawasan Surabaya kembali terulang. Kali ini aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh seorang pemuda yang bernama Septa Tri Ardianto (23) warga Jalan Tenggilis lama Gang 4 A No 19 Keacamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya. Septa yang nekat mencuri sepeda motor milik M Choinur Rhoziq (30) warga Jalan Tenggilis Mulyo No150 Surabaya.

Kejadian ini bermula, saat korban sedang tertidur dirumahnya pada pukul 03.30 WIB, Jumat (12/8/2016). Saat itu, pelaku berniat untuk mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir didalam rumah. Tanpa berfikir panjang, pelaku pun langsung berniat memecah kaca pintu rumah korban dengan batu, untuk dapat masuk kedalam rumah korban. Setelah berhasil memecah kaca pintu rumah korban dan berhasil masuk kedalamnya, pelaku pun mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pada saat pelaku memecah kaca pintu rumah milik korban, saat itu juga Roziq (pemilik rumah) pun sempat mendengar pecahan kaca tersebut dan kemudian terbangun. Usai beranjak dari tempat tidur, korban pun melihat pelaku yang  sudah membawa motor miliknya untuk dibawa kabur menuju pintu keluar pagar rumahnya.

Begitu melihat kejadian tersebut, korban pun langsung meneriaki pelaku dengan "maling". Tak pelak membuat aksi pelaku pun, terhadang oleh warga sekitar yang berbondong - bondong keluar dari rumah masing-masing. Warga langsung mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, seorang petugas patroli Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya yang saat itu tak jauh dari lokasi kejadian langsung mengamakan pelaku tersebut untuk dibawa ke kantor Mapolsek Tenggilis Mejoyo.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Mujito mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor milik korban yang bermerk Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi W 5008 VH.

”Pelaku ini masuk kerumah korban pada dini hari, degan modus memecah kaca pintu rumah milik korbannya agar lebih mudah untu memasuki rumah. Setelah berhasil pelaku pun mengambil sepeda motor milik korban, namun aksinya ketahuan korban dan langsung diamankan oleh warga sekitar beserta jajaran petugas patroli Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya," ujarnya di Mapolsek Tenggilis, Jumat (12/8/2016).

Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bermerk Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi W 5008 VH.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :