Berawal saat pelaku bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO) berkeliling pada malam hari untuk mencari mangsa. Kedua pelaku sengaja memilih waktu tengah malam untuk mencari mangsa karena menunggu para penunggu pasien terlelap dalam tidurnya.
Saat melintas di salah satu ruangan, pelaku Ricky mengambil tas warna coklat yang disimpan korban disebelahnya pada saat tertidur. Belum sempat kabur membawa hasil jarahan, kedua pelaku kepergok salah satu keluarga korban yang masih terjaga.
Ricky dapat ditangkap oleh petugas keamanan Rumah Sakit berikut barang bukti yang ada padanya. Namun satu rekannya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Setelah pelaku diamankan, Satpam menghubungi pihak Polsek Gubeng untuk membawa tersangka.
Kapolsek Gubeng, Kompol Agus Bahari mengungkapkan, kedua pelaku ini merupakan pelaku pencurian yang kerap meresahkan para penunggu keluarga pasien di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya. Kini Polisi tengah mengejar satu pelaku yang berhasil lolos. "Ciri-cirinya sudah ada pada petugas, tinggal membekuknya saja",imbuh Agus,Senin(15/08).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat dan satu buah powerbank milik korban. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gubeng dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberata ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW