Andri Koyani yang tinggal di Jalan Gebang Lor Gg. 10 ini ditangkap oleh Unit Reskrim lantaran ibu satu anak ini telah melakukan pencurian dirumah majikannya sendiri menjelang lebaran yang lalu.
Pelaku berpamitan mudik ke Ponorogo sambil mengutil pakaian dan barang berharga milik majikannya.
Dirumah sang Dosen tersebut pelaku ini baru bekerja kurang lebih tiga bulan. Awalnya Andri Koyani berperilaku biasa dihadapan majikannya. Dia baru berulah menjelang Lebaran. Pakaian dan barang berharga milik majikannya dipindahkannya ke kamarnya.
"Rencananya barang-barang curian tersebut saya gunakan untuk berlebaran di Desa",singkatnya , Senin (15/8/2016).
Setelah mengetahui barang-barang berharga miliknya raib, sang majikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo Surabaya. Dan majikannya menduga Andri Koyani lah pelakunya karena ART ini tidak kembali lagi untuk bekerja. Saat dicoba dihubungi melalui Ponsel selalu tidak ada jawaban.
Kanitreskrim Polsek Mulyorejo, AKP Nanang Efendi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada awal Agustus 2016 lalu. Tersangka tidak melawan, dan mengakui perbuatannya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran.
"Tersangka kini ditahan setelah dilakukan penangkapan dirumahnya di Ponorogo",imbuh Nanang.
Barang bukti yang disita dari berupa 1 set pakaian anak,2 potong pakaian wanita dan 1 pasang sepatu .Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(TOM
Editor : Pak RW