Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Satreskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya. Kembali berhasil mengungkap pelaku pengelapan, yang
dilakukan oleh salah seorang karyawan Dealer Honda bernama Erik.W (26)
tahun beralamat jalan Karang Empat 1/28 Kel.Tambaksari Surabaya atau jalan
Ploso I no.85 dalam Surabaya,
Erik.W di tangkap Unit Satreskrim polres(kp3) Surabaya. 11 Agustus 2016. Karena
telah melakukan penggelapan satu unit mobil Honda Jazz warna abu abu muda
metalik tahun 2014 dengan nopol L-1713-RJ.
Pria bertubuh gemuk tinggi ini, bekerja sebagai sales di wilayah kota
Surabaya di Dealer honda mobil tersebut. Erik telah menggelapkan mobil
honda jazz milik seorang TNI yang berpangkat Letkol.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, berawal
pada tanggal 25 juli 2016 lalu. Korban menghubungi tersangka meminta bantuan
untuk mengurus klaim asuransi mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS MT warna abu abu
metalik nopol L-1713-RJ. Serta membuatkan kunci cadangan untuk mobil tersebut.
Kemudian tersangka datang untuk mengambil mobil, STNK beserta kontaknya. Korban
memberi uang sebesar Rp.4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu
rupiah). Tersangka berjanji bahwa mobil tersebut akan selesai 1(satu)
minggu."Terang Takdir sabtu (20/08).
Setelah ditunggu sampai jatuh tempo 1 (satu) minggu, dan pada saat tersangka di
telpon oleh korban, mengatakan bahwa akan mengirim mobil tersebut ke rumah
tetapi tidak datang.
Korban yang merasa curiga terhadap tersangka akhirnya korban mendatangi dealer
honda dan menanyakan mobilnya. Betapa kagetnya korban ketika mengetahui
tersangka selama hampir sepekan tidak masuk kerja. Selanjutnya pada tanggal 03
Agustus 2016 korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung
Perak."Imbuhnya.
Berkat laporan korban tersebut Unit Satreskrim bergerak cepat melaskukan penyelidikan
terhadap tersangka. Baik kantor, rumah maupun alamat yang biasa dipakai
tersangka untuk tinggal. Serta menanyakan kepada keluarga pelaku yang mungkin
mengetahui keberadaanya.
Setelah mendapat informasi tentang tersangka kemudian melakukan penyelidikan
lebih lanjut dan dari penyelidikan ternyata tersangka berada di Bali. Pada
tanggal 11 Agustus 2016 setara pukul 15.00 wita Anggota Unit Satreskrim (kp3)
berhasil menangkap tersangka disebuah rumah kos di jalan Gunung Cemara Gg.VII B
Denpasar Bali."Pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil
honda jazz dengan warna abu abu muda metalik tahun 2014 nopol L-1713-RJ beserta
kunci dan STNK nya.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,
dan barang bukti berupa mobil honda jazz pada jum'at 19 Agustus 2016 diserahkan
langsung ke pemiliknya dan tersangka akan di jerat dengan pasal 372 KUHPidana
penggelapan.(TOM)
Editor : Pak RW