suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Didakwa Lakukan Kekerasan pada Perempuan,  Bambang Sutiono dan Yulianawati Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pasutri Bambang Sutiono (58) putra dan Yulianawati Widono (52) menjalani sidang di Ruang Kartika PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Pasutri Bambang Sutiono (58) putra dan Yulianawati Widono (52) menjalani sidang di Ruang Kartika PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Seminar di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen, Surabaya, berujung perkara pidana. Pasutri Bambang Sutiono (58) putra dari Hardi Sutiono (alm) dan Yulianawati Widono (52) putri dari Yonas Theo Wijono (alm), didakwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Indri Asita (44) pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Yinza Buana Widiyanti, SH, peristiwa bermula setelah seminar selesai. Indri bersama Eddy Santoso kembali masuk ke area kafe. Saat itu, Yulianawati disebut mengikuti Indri dari belakang dan menarik bajunya.

Keributan kemudian berujung kekerasan. Yulianawati didakwa memukul wajah Indri berkali-kali menggunakan tangan kanannya. Sementara Bambang didakwa turut memukul wajah korban, kemudian memegang tangan kiri Indri dan memelintirnya hingga korban merasa kekesakitan, Indri akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Dua hari kemudian, korban menjalani pemeriksaan medis di RS Royal Surabaya. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 008/VER-RSRS/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, ditemukan luka lecet pada wajah dan lengan bawah kiri serta pembengkakan pada wajah akibat kekerasan benda tumpul.

Namun, luka tersebut dinyatakan tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitasnya.

Jaksa menyusun dua alternatif dakwaan. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan barang hancur atau korban mengalami luka.

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bambang dan Yulianawati sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2026 dan mulai menjalani penahanan sejak 9 Mei 2026.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski dakwaan jaksa menguraikan dugaan pemukulan secara bersama-sama serta didukung hasil visum, seluruh uraian tersebut masih sebatas dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda Pembuktian mengenai rangkaian kejadian, peran masing-masing terdakwa, yang akan ditentukan melalui proses persidangan. (sam)

Editor :