Surabaya - SUARA PUBLIK. Sindikat peredaran Narkoba jenis
Sabu jaringan Surabaya-Madura kembali diamankan petugas. Kali ini giliran Unit
Crime Hunter Polsek Gubeng yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Made Wasa
mengamankan satu orang tersangka yakni, Hasan Bin Achmad (27) warga Dsn.
Trebungan, Ds. Madupat Kec, Cemplong Kab. Sampang.
Menurut Kompol Agus, Kapolsek Gubeng , yang bersangkutan ini ditangkap bersama
rekannya Minggu (21/8/2016) sekira pukul 01.45 WIB dini hari, yang bernama
khobiri. Namun khobiri yang pada saat di intereogasi mengatakan bahwa dirinya
sama sekali tidak mengetahui pemufakatan jahat tentang transaski narkoba.
"Awalnya petugas mengamankan dua orang, namun yang satu yakni khobiri yang
dibonceng tersangka Ahmad untuk sementara ini terbukti tidak bersalah, hal itu
dibenarkan tersangka Ahmad jika dirinya hanya mengajak khobiri tanpa
memberitahu akan mengambil barang sabu," ungkap kompol Agus, senin
(22/8/2016)
Masih kata Agus, pihaknya masih mempunyai hak untuk menahan selama 3x24 jam
guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka ahmad, dirinya baru tiga kali menjadi kurir sabu,
bahkan dirinya tidak kenal sama sekali dengan seaeorang yang menyuplai barang
haram tersebut. Ahmad hanya menjalankan tugas dari tersangka lain yakni AM yang
diduga adalah bandar besar dan masih dalam pengejaran petugas.
"Saya cuma disuruh pak Aman, nemuin Abdulah di daerah tenggumung, saya gak
kenal pak sama Abdullah ," ujar tersangja ahmad saat ditanyai Kapolsek.
Tersangka Ahmad dijanjikan upah sekitar 200 ribu untuk sekali transaksi, untuk
mengelabuhi petugas dirinya menyembunyikan sabu tersebut dengan menggunakan
lakban menyerupai jimat. Namun petugas yang jeli akhirnya mengamankan tersangka
bersama barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 20 gram.
Kini tersangka ahmad harus mendekam di tahanan Polsek Gubeng, ia dijerat pasal
114 ayat (1) dan 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara .(TOM)
Editor : Pak RW