suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Budak Narkotika di Sergap Aparat Usai Beli Barang Haram Sabu-Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil mengamankan kedua pelaku penyalah gunaaan narkotika jenis sabu - sabu, Sabtu (20/8/2016). Dua orang pria yang masing - masing bernama Aria Andik Irawan (18) warga Jalan Kalijudan Gang 3 Surabaya dan Samsul Arifin (22) warga Jalan Kalijudan Gang 10 Surabaya. Keduanya berhasil diamankan di depan Pasar Kapasan di Jalan Kapasan Surabaya.

Kejadian ini bermula, saat kedua pria yang berprofesi sebagai pekerja di kolam pemancingan Alami Jalan Kenjeran ini. Berboncengan dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli sabu - sabu tersebut di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya.

Setelah melakukan transaksi tersebut, keduanya pun kembali pulang. Namun saat diperjalanan, keduanya tidak merasa bahwa aksinya tersebut sudah diawasi terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. Seketika itu juga, tepatnya di depan Pasar Kapasan, keduanya pun langsung dihadang oleh petugas dan langsung digeledah.

Keduanya pun terbukti mengantongi sabu - sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikannya di saku celana sebelah kiri. Setelah terbukti membawa barang haram tersebut, keduanya pun langsung digiring petugas ke Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Mujito mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang mulai resah atas peredaran barang haram tersebut yang ada di wilayahnya.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan petugas Unit Crime Hunter untuk meringkus pelaku beserta barang buktinya," ujarnya di Mapolsek Tenggilis Surabaya, Selasa (23/8/2016).

Dari keterangan pelaku kepada polisi, kedua tersangka ini sudah dua kali menggunakan barang haram tersebut. "Mereka membeli barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya," imbuh Kapolsek Tenggilis Mejoyo.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,50 gram yang saat itu disembunyikan oleh tersangaka di saku celananya bagian kiri.

Atas perbuatan pelaku, keduanya akan dijerat dengan hukuman Pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :