suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berkat CCTV, Pelaku Penguras ATM dan Kartu Kridit Teman di Tangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bamdit Polsek Tegalsari Surabaya, menangkap Albertus Yoseph (28) asal jalan Raya Karanglo, no. 60 Singosari Malang. Pemuda ini ditangkap karena menguras uang Rocky Mario Sanjaya (30) yang tidak lain temannya sendiri yang tersimpan di rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin menjelaskan, pada awalnya korban ini tinggal atau stay di tempat kost pelaku selama 2 minggu yang kemudian pelaku secara diam-diam mengambil kartu kredit master card atas nama korban di dompet korban yg dimasukan kedalam tas pakaian milik korban.

Kemudian pada 20 Juni sampai dengan 30 Juni 2017 digunakan oleh pelaku sebanyak 31 transaksi di TP dan mall di malang dan pada awal bulan Juli 2017 korban mendapat tagihan oleh Standart carterd senilai 11.489.000, - karena telah melakukan transaksi sebanyak 32 kali dengan kejadian tersebut, korban yang tidak merasa melakukan transaksi mengecek kartu kriditnya ternyata tidak ada di dompet," terang Zainal Abidin, minggu (16/7).

Masih kata Zainal Abidin, Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tegalsari dan mulai dilakukan penyelidikan dengan pengecekan ke counter new balance di TP lantai 4 dan diketahui bahwa pada tanggal 25 Juni 2017 telah datang seorang laki - laki membeli sepatu dengan nilai Rp. 1.119.200 kemudian tim melakukan pengecekan data dengan melihat CCTV dan diketahui bahwa tersangkalah yang telah bertransaksi.

Kemudian setelah dibuatkan LP dan mindik tim berupaya menangkap pelaku dan setelah berhasil kita tangkap. Dalam penyidikakan telah mengakui perbuatanya dan salah satu item barang hasil kejahatanya tersimpan di kost jalan Bratang Binangun berupa sepatu merk new balance. Sebagian barang lainya telah dibawa dan disembunyikan ke Malang," pungkasnya.

"Uang di ATM milik korban yang berhasil dipergunakan atau diambil pelaku sebanyak Rp 11.489.000. Zainal Abidin juga menerangkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mengamankan satu pasang sepatu, kemeja, kaos, tas, celana panjang, parfum dan kartu ATM milik korban. “Barang bukti serta pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Zainal Abidin.

Editor :