suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Andik W Budak Narkoba di Tangkap Polres Pasuruan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan : Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara-Publik. Lagi-lagi keberhasilan kembali di raih oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasuruan, hal ini terbukti pada Jum’at (14/07/2017) sore hari sekira jam 18.10 Wib di pinggir Jln raya depan Alfamaret masuk Dsn. Jagil Kel. Gambiran Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Ruwandi, SH. beserta Anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu, Pelaku yang ditangkap tersebut bernama Andik Winarto Laki-laki, (35), Swasta, warga Dsn. Kwangen RT. 03 RW. 04 Kel. Pelintahan Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.

Kronologi penangkapannya yaitu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jln raya depan Alfamart Dsn. Jagil Kel. Gambiran Kec. Prigen Kab. Pasuruan ada seseorang yang sering menjual/mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Shabu, mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, dan ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di pinggir Jln raya depan Alfamaret Dsn. Jagil Kel. Gambiran Kec. Prigen Kab. Pasuruan yang saat itu pelaku sedang menunggu rekannya.
 Saat melakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari antaranya, 2 kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat masing-masing 0,2 gram, 1 unit Handphone merk Nokia E 63 warna Hitam, serta 1 bungkus palstik roti Queen, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Andik Winarto mengaku benar dirinya telah mengkonsumsi Narkotika Gol.I jenis Shabu sudah beberapa tahun yang lalu, dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial NO, pelaku membeli barang tersebut 1 kantong plastik dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
      
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, SH mengatakan, ”kami akan selalu mengembangan setiap penangkapan yang kami dapat dan akan terus membasmi narkoba di Pasuruan ini sampai ke akar-akarnya,”.
      
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya dan terjerat Pasal Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,(sedangkan untuk NO kini menjadi DPO Polres Pasuruan).

Editor :