suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Ringkus Pelaku Jambret di Perum Grand City.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di jalan Rungkut Madya depan Perum Grand City, pada kamis (6/7/2017) sekira pukul 23.10 wib, lalu berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya. Selainmengamankan tersangka petugas menyita barang bukti, 1 (satu) buah Hp Oppo milik korban dan 1 ( satu) buah Hp Polytron milik pelaku.

Sementara seorang rekan tersangka lainya masih dalam pengejaran petugas (DPO). Tersangka adalah Muhammad Ibrahim Yuda perwira (21) asal Perum tambak Rejo Indah jalan Ikan Oskar blok 13/15 Waru Sidoarjo, kini tersangka ditahan di Mapolsek Rungkut Surabaya Guna proses hukum lebih lanjut.

"Menurut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim membenarkan, iya betul anggota tim anti bandit polsek rungkut berhasil menangkap satu pelaku jambret yang beraksi pada (6/7) lalu terhadap korban bernama Hafid Zamaksyari Berlinda Chuspa (22) warga jalan Rungkut Kidul 1 / 27-C Surabaya. Tersangka ditangkap pada hari Jum'at (21/7/ 2017) sekita pukul 14.00 wib didaerah Waru Sidoarjo.

Sementara seorang rekan tersangka bernama Pendik masih dalam daftar pencarian orang lain," ujar Abdul Karim,sabtu (22/7).

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui, dirinya berperan sebagai eksekutor sedangkan teman tersangka bernama Pendik ( DPO) berperan sebagai Joki, "Masih lanjut Abdul Karim, Sementara menurut korban, awalnya ia sedang dibonceng oleh seorang temannya Bagus Wahyudi hendak menuju pulang ke rumah sehabis bekerja. Namun di tengah jalan tepatnya di Rungkut Madya depan perum Grand City Rungkut tiba-tiba dikejar dari arah belakang dua orang pelaku yakni tersangka langsung mersmpas tas milik korban.

Pada saat itu, korban dengan pelaku sempat terjadi tarik menarik kemudian pada saat pergumulan tersebut hp milik pelaku jatuh dan diambil oleh korban kemudian korban turun dari sepeda motor dan selanjutnya mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak," pungkasnya.

Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rungkut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan.

Editor :