Laporan : Iwan Dayat.
Pasuruan, suara-publik, Pada hari Senin tgl 31 Juli 2017 sekira jam 09.00 WIB Polres Kota Pasuruan melakukan penangkapan pada Soni Adi Bin M. Asir. Penangkapan itu terjadi Dirumah kontrakan tempat tinggal Tersangka Perum Pesona Candi Blok-A1 No. 52 Kel. Sekargadung Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa di tempat Tersebut diatas sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba, sehinga dilakukan penggeledahan dan penangkapan Tersangka
Barang Bukti yang diamankan saat penangkapan dan penggledahan dari Tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkus plastik nya. 3(tiga) buah korek api merk Tokai yang mana 2 ( dua) buah berwarna Kuning 1 (satu) buah warna Merah. 1(satu) buah rangkaian Bong (alat hisap sabu). 2(dua) Buah pipet Kaca, 2 (dua) Buah bungkus Cottonbud warna, 1(satu) Bungkus sedotan warna Putih, 2(dua) Buah Gunting dan 4 (empat ) bungkus plastik klip sisa nakotikan jenis sabu.
Kapolres Kota Pasuruan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “benar Soni ditangkap anggota kita. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus” papar AKBP Rizal Martomo SH. SIK di dampingi Kasubag humas Polres Pasuruan AKP Endi Purwanto.
Masih AKBP Rizal Martomo SH. SIK, yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambahnya.
Editor : Redaksi