Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Ahmad Sulustiono (37) warga Jalan Lemah Putro RT.9 RW.2 Ds.Lemah Putro kec.Sidoarjo, kab. Sidoarjo ditangkap tim Reskrim Polsek Sukomanunggal, selasa (01/8/2017) sekira pukul 16.10 wib. Informasi yang didapat, selasa (01/8), menerangkan pemuda pengangguran tersebut, diketahui memiliki satu paket sabu seberat 0,4 gram.
Dijelaskan, tersangka ditangkap di depan pasar ikan Pabean Cantikan Surabaya. Pria berbadan kurus dan bertato asal Kabupaten Sidoarjo ini berubah 180 derajat setelah petugas menggeledah jaketnya dan menemukan sebuah plastik klip warna putih berisi kristal haram.
"Dia dibekuk karena kedapatan membawa sabu-sabu yang baru saja dibelinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Selasa (8/8/2017). Lebih lanjut, kata perwira dengan dua balok dipundak ini, Achmad ditangkap pada Minggu 01 Agustus 2017 lalu, sekira pukul 16.10 WIB. Pelaku ini menyimpan barang haram itu disaku jaket warna hitam sebelah kanan.
“Narkoba itu diakui tersangka beli dari seseorang di daerah Surabaya Utara dengan harga Rp200 ribu untuk satu paket hemat,” tambah Misdianto.
Darinya, turut diamankan barang bukti, 1(satu) bungkus rokok berisi 1(satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram, yang diakuinya milik tersangka dan akan dipakai sendiri. Kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi