Laporan : Iwan Dayat
Pasuruan Suara-Publik.com Sulitnya memperoleh KTP elektronik tidak membuat masayarakat yang ingin memiliki SIM menjadi Sulit. " Tanpa KTP elektonik para pemohon SIM bisa menggunakan KTP sementara dari catatan sipil yang berstempel dan bertanda tangan dari kepala Dispendukcapil berwarna biru" Tukas IPTU Pujianto selaku kanit Reg Ident polres Pasuruan.
Dari pantauan Suara-Publik.com, Masyarakat pemohon SIM kurang mengetahui akan hal ini. " Kalau mengacu pada Undang 'Undang lalu lintas ya wajib KTP elektronik.
Namun saat ini bisa digantikan dengan KTP sementara dari Dispendukcapil yang asli berstempel dan bertandatangan warna biru bukan fotocopi maupun bikinan rekayasa, urai Pujianto.
KTP Elektronik sedang dalam konflik dengan adanya kasus korupsi E KTP di Jakarta. " Jika pemohon SIM menggunakan KTP sementara yang di Scan maupun di fotocopi akan teridentifikasi di unit Satpas dan otomatis untuk sementara tidak bisa kami layani.
Hanya yang membawa KTP sementara dari Dispendukcapil, yang kami layani, tutup Iptu Pujianto.
Editor : Redaksi