suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lapas Bondowoso Amankan 2 Warga Binaan Pemilik Pil Koplo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Dua tersangka pengedar pil koplo Ahmad Rizal,(25), warga dusun Basian jalan Letjed. Sudiono gang Kampung Baru Kelurahan Dabasah, dan Arik bin Suwarso (28), warga Dusun Curahjeru RT.5, RW 05,  Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, membuat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bondowoso, Djoko Budi Setianto gerah. Pasalnya, ia tidak menyangka warga binaannya melakukan tindak pidana dengan menjadi pengedar pil terlarang.

Djoko Budi Setianto, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang narapida tersebut berdasarkan hasil intelijen, yang selama ini mengintip prilaku tersangka, sehingga pada saat yang tepat petugas langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

“Begitu dilakukan penangkapan, kami langsung menyerahkan kedua tersangka kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Djoko kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa, (21/11/2017). Djoko mengungkapkan, para tersangka tersebut selama ini mengikuti program asimilasi sehingga bekerja diluar tembok.

Kemudian setiap harinya kedua napi tersebut menjalani pemeriksaan saat keluar maupun masuk kedalam Lapas. “Jadi, siapapun yang mau masuk kedalam Lapas harus menjalani pemeriksaan, baik itu pengunjung maupun narapidana,”ujarnya.

Mantan Kalapas Aceh ini menambahkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah, barang bukti yang berupa pil tersebut diselundupkan lewat got,(Selokan). Sebab, kalau lewat pintu dipastikan akan ketemu oleh petugas, sehingga para tersangka menyiasati di masukkan melalui got. “Saat mereka berada didapur, langsung mengambilnya. Nah, pada saat mengambil BB itulah petugas langsung bergerak menangkap mereka, dan kita akan terus melakukan pengembangan siapa dibalik ini semua,”tegasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pembersihan kepada para napi. Tidak hanya itu, lapas Bondowoso harus bersih dari HP, Pungli dan Narkoba, (Halinar), sehingga petugas setiap saat terus mengawasi dan memeriksa setiap hunian. “Kami berkomitmen, bahwa Lapas Bondowoso harus bersih dari Halinar. Karena ini pula merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM, maka harus kita laksanakan,”ucapnya.

Dengan tertangkapnya kedua napi ini, Djoko berharap tidak ada lagi mengalami hal yang sama. Dihimbau kepada warga binaan agar benar-benar bertobat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Kita minta kepada semua narapidana yang menjalani hukuman untuk tidak mencoba melakukan tindakan yang melawan hukum, karena sekecil apapun perbuatan itu disembunyikan pasti akan ketemu,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Ahmad Rizal dan Arik berikut barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan, 116 butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp.70 ribu. Saat ini sudah diamankan oleh kepolisian resort Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan.(*)

Editor :

Ukw pjs