suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dalam 1 Bulan Polrestabes Surabaya Ungkap 128 Kasus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Polrestabes Surabaya kembali merilis hasil ungkap kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Dalam hasil ungkap kasus kali ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran merilis kejahatan jalanan selama bulan November 2017.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol, Mohammad Iqbal mengatakan, dalam satu bulan terakhir, sedikitnya 128 kasus berhasil diungkap.

“Total dengan tersangka sebanyak 137 orang, yakni 124 tersangka laki-laki dan 8 orang tersangka perempuan,” kata Iqbal, Selasa (28/11). Dari 124 orang tersangka itu, terdapat 2 orang yang tergolong masih berstatus suami istri. “Ada 128 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan kasus 62 TKP kasus curat, 12 TKP kasus curas , dan 22 TKP kasus curanmor dan 19 TKP kasus Jambret ” terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, secara signifikan, modus operandi para pelaku bermacam-macam. Kasus curat umumnya merusak gembok, memcongkel pintu, sedangkan curas umumnya mengeroyok kemudian merampas barang milik korban, dan pada kasus curnamor umum dilakukan dengan merusak kunci stir menggunakan kunci palsu,” ungkap Iqbal.

Dalam ungkap kasus kejahatan jalanan selama November 2017 ini, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 28 unit sepeda motor, Laptop 6 unit, Handphone 50 unit, tas 6 unit, STNK 10 lembar, uang Rp.6.985.000, kunci T tiga buah, anak kunci T tiga buah dan rekaman CCTV dua buah.

Sementara peralatan yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan diantaranya kunci T , obeng, tang dan pisau. “Terhadap para tersangka diterapkan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran masing-masing yang dilakukan,” pungkas Iqbal.

Editor :