suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Tenggilis Mejoyo Tangkap Pengedar Sabu.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Tom.

SURABAYA - Berdalih karena himpitan ekonomi, seorang warga Kendangsari gang VIII/6B Surabaya  bernama Akhmad Febrianto menjual Sabu-sabu untuk menambah pemasukan.

Bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Febri ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Tenggilis Mulya VI / 97 A, Surabaya. Pria 25 tahun asal Kendangsari tersebut, diamankan Minggu, 10 Desember 2017 saat sedang tidur atau beristrirahat di kamar indekosnya yang terletak di Jl. Tenggilis Mulya VI / 97 A Surabaya. Setelah dilakukan pengeledahan, didapatkan beberapa barang bukti yang disembunyikan dibawah laci TV. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Febri, antara lain 5 poket plastik klip isi sabu sekitar 1.93 gr, 22 plastik klip kosong, uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 lembar, dan 1 botol urine.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Totok Sumarianto SH. MH. mengatakan, penangkapan terhadap Akhmad Febrianto bermula dari laporan warga yang menginformasikan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. "Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, anggota melakukan pengintaian dan tersangka memang menjual Sabu-sabu kepada warga sekitar sehingga dapat dilakukan penangkapan," kata Totok, Selasa, (12/12).

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Gundul di daerah Rungkut Surabaya. Pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo.

Editor :