Laporan: Tom
Surabaya SuaraPublik. Membeli mobil Toyota Alphard menggunakan cek kosong, Husin (34) warga Jalan Ampel Cempaka Surabaya diringkus Tim Anti Bandit Polsek Simokerto, untuk proses hukum dan tersangka untuk sementara menjadi penghuni ruang tahanan Mapolsek Simokerto Surabaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan tersangka itu bermula saat tersangka pada Rabu 5 Juli 2017 membeli mobil Toyota Alphard tahun 2011 milik Muhammad Rizal (29), warga Bonawati Surabaya" tersangka dan korban sepakat bertemu di Jalan Ampel Cempaka no.7 Surabaya," terang Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.
Menurut Kapolsek, dalam transaksi itu disepakati mobil milik korban oleh tersangka dibeli Rp 530 juta. Saat itu, tersangka membayar tanda jadi 200 juta, dengan menggunakan cek BCA ," ungkapnya.
Dugaan penipuan itu, jelas Kapolsek, terungkap saat cek yang diberi tersangka itu oleh korban dibawa ke Bank BCA dan diketahui cek itu kosong. Uang tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi” ungkapnya. Merasa ditipu, lanjut dia, korban langsung melapor ke Polsek. Dari laporan itu, anggotanya segera melakukan penyelidikan. Sayangnya, saat didatangi di rumahnya di Jalan Ampel Cempaka. “Di rumahnya tidak ada,” katanya.
Dari informasi yang diterima, jelas dia, Beberapa anggotanya, langsung memburu tersangka, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan," cetusnya.
Menurut Kapolsek, saat ini tersangka masih diamankan di Polsek. Untuk barang bukti (BB), dua buah cek kosong ikut diamankan di Polsek. Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan.
Editor : Redaksi