Laporan: Tom
SURABAYA Suara Publik. Tim Satuan Reserse Polsek Genteng Surabaya meringkus dua pria penghuni kamar kos di Jalan Gedang Asin Gg.1 no. 32 Tandes Surabaya. Kedua pria bernama Suharwanto bin Tohir Riyadi (24) dan Artato Juventus Mbongor (21) diringkus pada saat asyik menghisap sabu dikamarnya.
"Keduanya kami gerebek saat sementara mengisap sabu-sabu di kamar kos. Keduanya tidak dapat mengelak karena anggota kami mendapati beberapa paket sabu di kamar," ujar Kanit Reskrim Polse Genteng AKP Ari Priambodo, Selasa (23/1/2018).
Ari Priambodo mengatakan, kedua pria bernama Suharwanto (24) warga Jalan Tambak Mayor Selatan 45-C dan Artato Juventus Mbongor (21) diketahui indekos di Jalan Gedang Asin 1 no.32 Surabaya.
Penangkapan kedua tersangka ini setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga setempat mencurigai aktivitas Suaharwanto dan Artato selama berada di dalam kos. Setelah anggota kami menyelidiki aktivitas keduanya, mereka lalu kita tangkap," pungkas Ari Priambodo.
Saat menangkap kedua tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu. "Dari tangan tersangka Artato Juventus Mbongor, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,24 gram dan satu unit handphone merek Nokia," kata Ari Priambodo.
Sedangkan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket plastik berisi sisa sabu-sabu. "Tak hanya itu, polisi juga menyita dua korek api gas, satu pipet kaca, empat sedotan, satu set alat pengisap bong.
Ari Priambodo menambahkan, kedua tersangka itu dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi