suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Laptop di Kantor CV. TI, Warga Jagalan 8-D di Bekuk.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Tom. 

SURABAYA Suara Publik. Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya berhasil menangkap seseorang pria bernama Hendry Kusumo atau Kwee Han Siong (22) asal Jalan Jagalan 8-D / 25 Surabaya, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Kamis 26 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini ditangkap disebuah kedai roti bakar 543 Jalan Nginden Semolo no 8 - 6 Surabaya.

"Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka Hendry Kusumo (22) di dalam kantor CV Trusty Indonesia, Jalan Karang Empat Timur I / 19 - 21 Surabaya tepatnya pada 26 Oktober 2017 siang hari. 

Kompol Prayitno juga mengatakan, awal kejadian itu pada saat korban ( Hay Citra Ningrat ) keluar ruangan karena ada pekerjaan di luar kantor CV Trusty Indonesia. 

Tersangka kemudian masuk ke dalam ruangan korban dan mengambil Laptop milik korban yang ada dalam lemari kerja. Atas kejadian tersebut, korban Hay Citra Ningrat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. 

Anggota kemudian memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.  Setelah tercukupi alat bukti yang cukup, kemudian anggota kami melakukan olah TKP dan lakukan lidik untuk mengetahui keberadaan tersangka. 

"Setelah diketahui keberadaan tersangka, kemudian anggota kami pada Jum'at 27 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti satu unit laptop kemudian langsung dibawa ke Polsek Tambaksari untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Editor :