suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Pengedar, Sopir Antar Jemput di Ringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Seorang pemuda pengedar narkoba di Jalan Kupang Surabaya, diringkus karena ketahuan menyimpan 3,39 gram sabu. Dia mengaku menjalankan bisnis haram tersebut masih baru dua bulan. 

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Dicky Kurniawan (23) seorang sopir asal Desa Kendal Payak Gg.Mawar Pakisaji Malang yang indekos di Jalan Kupang Segunting 4/17, kel.Pandigiling, kec.Tegalsari Surabaya. 

Dia ditangkap dirumahnya pada saat hendak transaksi. "Saat diperiksa, ditemukan barang bukti 9 poket sabu siap edar di kantong celana tersangka. Setelah digeledah lebih lanjut, petugas menemukan sabu seberat 3,39 gram serta timbangan," kata Marji Wibowo, Minggu (4/2/2018). 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Karangpilang. 

Kepada petugas, Dicky Kurniawan mengaku menjalankan bisnis narkoba baru beberapa bulan dan mendapatkan barang tersebut ( sabu sabu) dari seorang bernama Erwin alias Dipo, dengan harga 2.000.000 juta dan dijual kembali oleh tersangka seharga 350 ribu per poket" terang Marji. 

Bersama barang bukti nya tersangka mendekam dibalik jeruji besi dan Polisi pun masih menelusuri kebenaran pengakuan tersangka ini.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Editor :