Laporan: Tom
SURABAYA - Jajaran Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, Pelaku bernama Hendrik (28), asal Jalan Kampung Seng 69 Surabaya.
Menurut Kapolsek Genteng Kompol Tri Tristiawan, pelaku dicokok karena nekat mengedarkan nerkoba jenis sabu. Dia ditangkap di Jalan Irawati II Surabaya, Senin (12/2).
“Petugas menangkap pelaku sekira pukul 21.00 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba selanjutnya anggota kami menyamar menjadi pembeli,” ujar Ari Tristiawan, Kamis (17/2/2018).
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 1buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 56 poket narkotika jenis sabu-sabu berikut plastik pembungkusnya dengan berat bersih kurang lebih 23,7 gram, 1 unit handphone Samsung duos warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengedar narkoba sejumlah banyak itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab dia seorang pengangguran,” ujar Ari Tristiawan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi