suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dikuntit Anggota, M. Rusky di Tangkap Usai Beli Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Tom.

SURABAYA - Nasib apes dialami M.Ruzky Kartika Pala (22), warga Jalan Tambak Arum 7/2 Surabaya, dimana ia ditangkap polisi usai membeli sabu-sabu dari kawasan kampung narkoba Jalan Kunti Surabaya, Selasa (27/2) sekira jam 20:00 WIB.

Penangkapan bermula pada saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.

Petugaspun langsung menuju ke lokasi sambil melakukan pengintaian. "Setelah beberapa lama menunggu ahirnya yang ditunggu pun tiba. Tampak seorang pria baru saja keluar dari Jalan Kunti dengan mengendarai sepeda motor. 

Petugaspun langsung membuntutinya hingga di Jalan Tambak Arum dan petugas langsung menghentikan laju sepeda motor dan menangkap tersangka M.Ruzky Kartika Pala. Ketika di periksa, di saku celana kiri milik M.Ruzky Kartika Pala terdapat 1 paket sabu seharga Rp 150.000 dan ketika di intrograsi ia mengakui bahwa sabu itu miliknya yang baru ia beli dari seorang bandar di Jalan Kunti Surabaya dan rencana sabu sabu tersebut dikonsumsi sendiri.

"Kanit Reskrim Polsek Pakal Surabaya Iptu Ferry Hutagalung kepada wartawan ketika di konfirmasi via telephone mengatakan kejadian ini, "benar kita tangkap seorang pria bernama M.Ruzky Kartika Pala atas kasus kepemilikan sabu yang ia beli dari Jalan Kunti.

Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat(1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk membeli,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar,menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 subsider memiliki sabu," pungkas Ferry Hutagalung, Jum'at (2/3/2018).

Editor :