suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Amankan Penyebar Hoax.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Ismail.

Surabaya Suara Publik. Subdit V Siber Ditreskrimsus polda Jatim berhasil mengamankan Empat Pelaku yang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian yang berbau SARA atau HOAX.

Keempat pelaku tersebut yaitu Muhamad Faisol (35) Asal Surabaya, Jazuri(23) asal Malang, Sofyan (37) asal Probolinggo Dan Erianto asal Sidoarjo.

Kombes Pol. Frans Barung Kabid humas Polda Jatim menyatakan, ke empat tersangka kami jerat dengan Undan Undang ITE. Tersangka dengan sengaja menyebarkan berita Hoax melalui Media Sosial (FB dan WA). "para tersangka sengaja menyebarkan berita kebencian dan Hoax yang tidak sesuai dengan kenyataan",ucap Barung, Jumat (2-3-2018).

AKBP Arman selalu Wadirreskrimsus menyatakan, dalam kasus Hoax dan penyebar kebencian anggota kami mengamankan empat orang. Dari empat orang yang kami amankan, cuma satu orang yang di tetapkan jadi tersangka,yaitu faisal.

Masih Kata Arman, tersangka faisal mempunyai Dua Akun yang bernama Itong. "Tersangka sendiri menyebarkan konten konten Sara, Provokasi Yaitu PKI di bakar di lubang buaya dan cebong di congkel matanya",ucapnya.

Tersangka Faisal di duga merupakan jaringan MCA (Muslim Cyber Army). Tersangka kami jerat dengan Dua Undang Undang yaitu, Undang Undang No 1 Tahun 1946,pasal 14 dan 16 Undang Undamg ITE No 19 Tahun 2016. Sementara Ketiga orang tersebut madih dalam penyelidikab lebih lanjut.

Modus ketiga orang tersebut menyebarkan konten konten kebencian dan berita Hoax, yaitu PKI menyerang Ulama. "ketiga orang tersebut menyebarkan konten konten kebencian melaluo Media Sosial yaitu Fb dan WA",ucap arman

Editor :