Laporan: Tom
SURABAYA - Setelah hampir sepuluh bulan menjadi DPO, akhirnya jejak seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), bernama Juni Bagus Pramono (22) berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya. Warga Jalan Dukuh Kupang Utara no.52 Surabaya, ini berhasil diringkus Polisi pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 12.10 WIB di rumahnya Jalan Dukuh Kupang Utara.
"Tersangka Juni Bagus Pramono, adalah salah seorang dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada (21/4/17) lalu, sekira pukul 23.00 WIB dipertigaan Jalan Kartini Surabaya, dan tersangka lainnya adalah Sholeh, Riski, Aldi Yoga dan Rianto yang terlebih dahulu ditangkap dan mendekam di sel tahanan Bangil Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap DPO pelaku curas itu. Iptu Zainal Abidin juga menjelaskan bahwa meski hampir 10 bulan berlalu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari tetap menyelidiki keberadaan tersangka yang sudah diketahui identitasnya.
Tersangka Juni Bagus Pramomo kemudian terlacak, malam itu sedang berada di rumah orang tuanya. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari lalu menggerebek rumah orang tua tersangka dan membekuk , tanpa perlawanan.
"Menurut keterangan tersangka, selama ini, dia bersembunyi menghilangkan jejak di daerah Lumajang, Saat merasa dirinya sudah aman, pelaku kemudian kembali ke Surabaya ," ujar Zainal Abidin.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Editor : Redaksi