Laporan: Tom
SURABAYA - Delapan tahun setubuhi anak tirinya, perbuatan Supriyono (43), warga kos di Jalan Pulo Tegalsari Gg.V Surabaya ini, akhirnya terbongkar.
Pria asal Surabaya yang bekerja serabutan ini, ditangkap Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, terbongkarnya aksi tersangka ini, karena korban, DC (15), yang sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan tidak senonoh lelaki yang telah menikahi ibu kandungnya sejak Sembilan tahun silam itu.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya," terang Ruth Yeni. Korban, lanjut dia, anak tiri tersangka yang tinggal satu kontrakan bersama ibu, ayah tiri (tersangka) .
"Pengakuan korban, perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sekitar delapan tahun lalu, sejak korban duduk di kelas satu sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP)," pungkas Ruth Yeni Kanit Perempuan Perlindungan dan Anak Polrestabes Surabaya, itu juga menerangkan, aksi tersangka ini, dilakukan di dalam kamar mandi dan di kamar rumah kontrakan.
perbuatan tak senonoh itu dilakukan ketika sang istri tidak ada dirumah. "Caranya, tersangka pada saat korban sedang tidur dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan yang lebih tragis perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban DC ketika masih usia 8 tahun dan hingga saat ini berusia 15 tahun," ungkap Ruth Yeni.
Karena tidak ingin terus-terusan menjadi budak nafsu lelaki yang menikahi ibunya itu, gadis yang berstatus masih pelajar ini menceritakan penderitaannya itu kepada sang ibu.
Sementara tersangka, berhasil ditangkap di rumah kontrakan tanpa melakukan perlawanan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju motif batik dan satu sarung. "Untuk pasalnya, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit tiga tahun, maksimal 15 tahun," tegas Ruth Yeni.
Editor : Redaksi