suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kedapatan Bawa Sabu, 2 Sopir ini Ditangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya membekuk dua budak narkoba jenis sabu. Keduanya Zeni (46), asal Jalan Dukuh Jerawat Gg Masjid no. 38 Surabaya dan Mislan (35), asal Jalan Klakah Rejo Gg Buntu ( belakang cafe King) Sememi, Surabaya.

Kedua sopir truck, ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonokromo saat berada disebuah gudang Jalan Raya Tandes Surabaya. Mereka sudah hampir setahun ketagihan sabu. Alasannya untuk meningkatkan stamina saat bekerja.

Untuk mendapatkan satu poket sabu tersebut, keduanya berpatungan dan membeli kepada seseorang dengan cara Cash On Delivery (COD) di jalan Kusuma Bangsa, seputar Taman Hiburan Rakyat.

Kanit Reskrim Polsek Wonkromo, Iptu Ristitanto menuturkan, penangkapan keduanya bermula saat polisi mendapatkan informasi jika ada dua orang yang kerap bertransaksi dan menggunakan sabu di sebuah gudang.

"Berdasarkan itu kami melakukan lidik, setelah beberapa hari kami lidik. Kami mendapati dua orang tersebut berkumpul di gudang.

Kami lakukan penggerebekan dan benar menemukan satu poket sabu diantara keduanya," terang Risti, Senin (19/3) siang. Dari pengakuannya, kedua tersangka ini sudah sering mengkonsumsi sabu secara bersama. Mereka pun kerap patungan dengan membeli sabu senilai 150 ribu rupiah. "Iya urunan mas. Mau gimana lagi udah ketagihan. Buat kerja biar seger," akunya.

Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini masih dikembangkan Unit Polsek Wonolromo. Petugas sedang memburu penyuplai sabu ke pelaku. Karena kebiasaan buruknya tersebut, kedua tersangka akhirnya dijebloskan ke tahanan Polsek Wonokromo.

Mereka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor :