suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cek Tunai Ngeblong, Paul Sinarta di Ganjar 1 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara-Publik Group - Sidang vonis, Direktur PT. Langeng Makmur Paul Sinarta terdakwa kasus penipuan dan pengelapan uang milik temannya cindro pujiono, di vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.  Karena diyakini telah terbukti melanggar pasal 378 dan 372 tentang pengelapan dan penipuan.

 

Sebelumnya paul di tuntut Jaksa Penuntut Umum Ika maulidina 18 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Kuasa hukum korban Bagus menjelaskan, bahwa vonis yang di berikan hakim sangat memberatkan klienya, karena sebelumya tidak ada perjanjian tertulis antara terdakwa dengan Cindro Pujiono

 

Lebih lanjut kasus ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai PT. Langeng Makmur, Cindro Pujiono merupakan teman dekat korban. Saat perusahaanya mengalami krisis keuangan terdakwa meminjam uang 2 miliard rupiah kepada cindro tanpa tanpa ada perjanjian pengembalian. Setahun kemudian cindro meminta uang yang dipinjam terdakwa. Merasa tidak ada jawaban yang pasti korban melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.

 

Editor :