suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Kurir Sabu, Warga Banyu Urib Wetan Divonis 6 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Krisna Sandhy saat mendampingi Kliennya.
Foto: Krisna Sandhy saat mendampingi Kliennya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu sabu yang menjerat Rachmad Djunaedi (49) warga Banyu Urip Wetan Tengah V Surabaya duduk sebagai terdakwa, Selasa (23/10/2018).

Sidang yang beragendakan pembelaan (Pledoi) dan berlangsung putusan ini digelar diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya dengan dipimpin Dede Suryaman sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rachmad dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara. Tidak hanya itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar (1) satu miliar rupiah dan Subsidair (1) satu bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara denda sebesar (1) satu miliar serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba dengan menyimpan memiliki atau menjual narkotika jenis sabu dengan berat (5) lima gram.

Akibat perbuatannya, sehingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan menerima, saya terima putusan ini pak Hakim, Ucap terdakwa...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper