SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, karena merasa cemburu, melihat korban sering main di kos'an Deni Yulianawati di Raya Bungkal 98, Sambikerep Surabaya, hingga
melakukan penganiayaan terhadap Denny Kurniawan, dengan Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo bin Joko Sukaris (30), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Djoenaidie secara vidio call, Rabu, (13/03/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo telah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP." Atau, Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Denny Kurniawan dipersidangan. Denny mengatakan, Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo itu cemburu kepadanya, lantaran dirinya sering bermain ke kosnya Deni Yulianawati di Jalan Raya Bungkal 98, Kelurahan Sambikerep, Surabaya.
“Saya waktu itu main ke rumah mantan istri siri saya. Kemudian ada terdakwa datang dan langsung menendang dagu, Yang Mulia. Dan terdakwa juga mengeluarkan celuritnya. Kejadiannya, Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Bungkal 98 Kelurahan Sambikerep, Surabaya (kos Nusantara),” kata Denny.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, karena saya cemburu kepada Denny yang suka main ke kosnya Deni Yulianawati. Sedangkan untuk celurit hanya dibuat untuk menakuti saja dan tidak dipergunakan Yang Mulia,” ucapnya.
Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan
Diketahui, pada Rabu, 22 November 2023, Jam 17:00 Wib, awalnya Saksi Denny Kurniawan main ke rumah Kost Saksi Deni Yulianawati, di Jalan Raya Bungkul 98, kelurahan Sambikerep, Surabaya (Kos Nusantara), Saksi Denny Kurniawan duduk di depan pintu posisi membelakangi pintu.
Kemudian datang Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo menghampiri Saksi Denny Kurniawan, melakukan penganiayaan dengan menendang menggunakan kaki kanan mengenai dagu, lalu terdakwa mengeluarkan dan mengacungkan celurit dari dalam balik baju, hendak membacokkan kearah Saksi Denny Kurniawan. Melihat hal itu, Saksi Deni Yulianawati menahan terdakwa dengan merangkul terdakwa sambil berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan tersebut, Eka Aprilia tetangga kos Saksi Deni Yulianawati keluar dan membantu merebut senjata tajam celurit tersebut dari tangan terdakwa. Setelah berhasil merebut senjata tajam celurit dan mengamankan, namun terdakwa masih berusaha mengajak Saksi Korban Denny Kurniawan berkelahi.
Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Adanya kegaduhan tersebut, membuat para penghuni kost keluar, menyuruh terdakwa pergi dari kos. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kost. Penyebab penganiayaan tersebut terdakwa cemburu karena Saksi Deni Yulianawati adalah mantan suami siri Saksi Denny Kurniawan yang sering berkunjung.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Denny Kurniawan menderita luka memar. Visum Et Repertum, RS. Bunda, 22 November 2023, dengan kesimpulan, di dapatkan luka memar pada dagu warna kebiruan ukuran sekitar 1,5 cm. (sam)
Editor : suarapublik