Resmob Polres Gresik Bekuk Pria di Cerme, Diduga Pertontonkan Alat Kelamin kepada Perempuan hingga 30 Kali

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, diamankan polisi karena diduga berulang kali mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi.

Tersangka diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban.

Kasus tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang sedang berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.

Di lokasi, korban melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa curiga, korban kemudian merekam perjalanan menggunakan telepon selulernya.

Saat melintas di depan pria tersebut, korban mendapati tersangka diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.

Perbuatan tersebut ternyata bukan kali pertama dialami korban. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga tersangka telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga kejadian terakhir pada 31 Agustus 2026.

“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan jalan yang sepi. Ia disebut menunggu pengendara perempuan yang melintas, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengeluarkan dan mempertontonkan alat kelaminnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatannya terinspirasi dari video pornografi. Ia juga mengaku mendapatkan kepuasan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu buah topi warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.

Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar tidak ragu untuk melapor.

“Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006.

Langkah tersebut penting untuk membantu kepolisian mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat ditelusuri secara menyeluruh. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru