Musrenbangdes Balongpanggang Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Usulan Warga Jadi Dasar Perencanaan Desa

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) — Pemerintah Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bagian dari tahapan penyusunan program pembangunan desa, Senin (14/9/2026).

Musrenbangdes tersebut menjadi forum untuk menghimpun dan membahas berbagai usulan masyarakat yang sebelumnya telah diserap mulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dihimpun melalui perwakilan dusun hingga dibawa ke tingkat musyawarah desa.

Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Forkopimcam Balongpanggang, Danramil Balongpanggang, Kapolsek Balongpanggang, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT dan RW.

Dalam forum tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang, Yudi, menegaskan bahwa setiap program kegiatan desa harus melalui tahapan perencanaan dan pembahasan secara terbuka melalui forum musyawarah.

Menurutnya, berbagai usulan yang disampaikan masyarakat harus dikemas dalam perencanaan pembangunan desa agar pelaksanaannya memiliki dasar dan arah yang jelas.

“Setiap kegiatan di desa, seluruh rancangan dan usulan harus dibahas melalui forum Musrenbangdes. Selanjutnya, pelaksanaannya disesuaikan dengan tahapan dan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Ia menilai Musrenbangdes memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyusun skala prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semata-mata berdasarkan keputusan sepihak pemerintah desa.

“Usulan-usulan dalam Musrenbangdes sangat penting untuk mendukung kemajuan dan pembangunan desa sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” lanjut Yudi.

Sementara itu, Kepala Desa Balongpanggang, Agus Saputro, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam forum tersebut adalah penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Ia mengatakan, setiap usulan pembangunan yang telah melalui proses musyawarah akan menjadi bagian dari dokumen perencanaan desa dan disusun berdasarkan skala prioritas.

Menurut Agus, realisasi setiap program tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa serta anggaran yang nantinya diterima dari pemerintah.

“Penetapan RKPDes Tahun 2027 nantinya menjadi dasar perencanaan kegiatan desa. Setiap program dapat direalisasikan sesuai pengajuan dan perencanaan yang telah dibahas melalui musyawarah desa, dengan tetap menyesuaikan anggaran yang diterima dari pemerintah,” jelasnya.

Musrenbangdes diharapkan tidak berhenti sebatas agenda formal tahunan. Berbagai usulan masyarakat yang telah disepakati perlu dikawal secara transparan agar dapat masuk dalam dokumen perencanaan dan benar-benar diprioritaskan sesuai kebutuhan serta kemampuan anggaran desa.

Dengan demikian, hasil musyawarah tidak hanya menjadi daftar usulan, tetapi menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Balongpanggang secara terukur, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (74ck/Mar)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru