suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Pembegal Motor Jalani Sidang, Dwiki dan Vicky Dituntut 4 Tahun Bui, Andika Surya Pembacok Divonis 4 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Andika Surya Permana (kiri) dan Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra (berkas penuntutan terpisah) (kanan atas), agenda sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan  Saksi Korban Moch. Nasir pemil
Foto: Terdakwa Andika Surya Permana (kiri) dan Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra (berkas penuntutan terpisah) (kanan atas), agenda sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi Korban Moch. Nasir pemil
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian disertai ancaman, kekerasan dan korban pemilik motor Mio Soul GT Nopol: L-4502-JF, Moch.Nasir dibacok pada lengan hingga tersungkur, dengan terdakwa tukang bacok Andika Surya Permana alias Genter bin Moch. Amrul Soewono bersama Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli (berkas terpisah) dan Terdakwa Vicky Pradana Putra alias Temon bin Sulistiono (dalam berkas terpisah), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Selasa, (27/02/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mangapul, mengadili, menyatakan, Terdakwa Andika Surya Permana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. "Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP." dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andika Surya Permana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 buah kaos lengan pendek merk AIX hitam abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara dalam berkas penuntutan terpisah, untuk Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru (22), bersama Terdakwa Vicky Pradana Putra Temon (24), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin dari Kejari Surabaya, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama-sama. "Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP." Menuntut pidana terhadap Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bersama Vicky Pradana Putra Temon, masing-masing 4 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban pemilik sepeda motor dan kena luka bacok, Moch. Nasir mengatakan, "Saya lewat Jalan Dharmahusada indah, di belakangnya BPJS, mau jemput anak, Jam 4 pagi, saya dipepet, tangan saya dibacok, motor Mio GT dirampas. Yang diatas sepeda motor tiga orang, yang turun satu bacok tangan saya, yang dua ambil sepeda saya," terang saksi.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Diketahui, Rabu, 21Juni 2023, Jam 21:00 Wib, Terdakwa Andika Surya Permana main kerumah Richard alias Dika, di Dharmahusada Gang 4, untuk pesta Miras, ikut nongkrong juga Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra

Selanjutnya, Jam 04:00 Wib, Vicky mengatakan kepada Dwiki mau mencari makan, mendengarkan percakapan keduanya, terdakwa mengatakan "Ayo ambek aku ae, sekalian kerjo” (ayo sama aku saja, sekalian kerja).

Selanjutnya, Vicky dan Dwiki setuju, terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Vixion milik Richard, tanpa ijin pemiliknya. Terdakwa meminta Dwiki mengambil pisau dengan panjang 30 cm miliknya, lalu melintas di Jalan Dharmahusada Indah, dekat Taman Mulyorejo, melihat seseorang mengendarai sepeda motor sendirian. Dwiki mendekati sasaran, Terdakwa Andika langsung membacok tangan Saksi Korban Moch. Nasir hingga mengalami luka bacok pergelangan tangan kanan.

Selanjutnya, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT hitam putih Nopol L-4502-JF milik korban dibawa Vicky, Terdakwa dan Dwiki tetap berada diatas sepeda vixion yang dipinjam, lalu ke Jalan Dharmahusada Gang 4 Surabaya.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nopol L-4502-JF, dijual ke Holil di Dusun Sendeng Dajah, Desa Rabesan, Bangkalan, Rp750 ribu. Hasil penjualan untuk membeli miras diminum bersama-sama.

Moch. Nasir mengalami luka, pemeriksaan Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, Kamis, 22 Juni 2023, Visum Et Repertum, lengan atas sisi luar, diatas siku, ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, lengan bawah sisi luar, ditemukan luka terbuka, berbentuk oval. Luka bacok pada lengan bawah kanan, luka lecet pada lengan atas kanan, diakibatkan kekerasan tajam.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Moch. Nasir mengalami kerugian Rp5.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas