SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis HIGGS DOMINO ISLAND, uang sebagai taruhan, juga jual-beli Chip, keuntungan Rp50 ribu dan telah menjual 100 B Rp6.000.000, dengan Terdakwa Aan Febriawan bin Sumaji, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara vidio call, Selasa, (27/02/2024).
Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astrid Ayu. P dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Aan Febriawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menggunakan kesempatan main judi. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aan Febriawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah handphone merk Samsung type A52 warna biru, 1 buah handphone merek Oppo type A96 warna hitam,
dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp2.500.000, dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan 05 Maret 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Polisi yang menangkap, Saksi Bakeri mengatakan, "Kami menangkap terdakwa 19 Oktober 2024, Jam 2 siang di warkop Jalan Kedung Baruk, sedang bermain judi online dan juga menjual Chip melakukan transaksi pembayaran uang, saat ditangkap ada uang Rp2,5 juta hasil penjualan Chip," terang saksi Polisi.
Diketahui, Saksi Rochman dan Bakeri, Kamis, 19/10/2023), Jam 10:00 Wib mendapatkan informasi ada yang melakukan permainan judi online HIGGS DOMINO ISLAND, menggunakan uang sebagai taruhan dan jual beli Chip gunakan uang untuk memasang taruhan.
Saksi melakukan penyelidikan ke TKP di warkop, Jalan Kedung Baruk Gg 7, Kecamatan Rungkut Surabaya, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta interogasi terhadap Terdakwa Aan Ferbriawan diamankan BB 1 buah handphone Android merk Samsung tipe A52 warna Biru. 1 buah Handphone Android merk OPPO tipe A96 warna Hitam. Uang tunai Rp2.500.000, ditemukan bukti, terdakwa melakukan permainan judi online HIGGS DOMINO ISLAND menggunakan uang sebagai taruhan dan jual beli chip.
Aplikasi untuk bermain Judi Online HIGGS DOMINO ISLAND, 1 hp terdapat aplikasi dengan ID 9307146, nickname john paul erphan, password aan123. 1 hp lainnya terdapat aplikasi HIGGS DOMINO ISLAND dengan ID 119847805, nick name adan febrian, password aan123, serta ID 90170122, nick name a33w, password aan123, dan ID 2400000030 nick name kakek, password aan123.
Cara mengaktifkan akun dengan mendownload aplikasi game Higgs Domino Island, pada Google Play Store, membuka aplikasi dan log in menggunakan ID 9307146. Muncul nick name jhon paul 3 erpan, memasukkan password aan123 dan terhubung, muncul pilihan permainan game kamar biasa, kamar bet , santai, remi qiu-qiu.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Agar terdakwa bisa bermain harus memiliki modal Chip (mata uang di game Higgs Domino Island) untuk memasang taruhan. Terdakwa mempunyai 100 B (billion) kemudian terjual 98 B sehingga sisa 2 B.
Top up tiap 1B Rp60.000, bahwa terdakwa melakukan penjualan Chip dengan cara pembeli datang dengan memberikan nomor ID, kemudian terdakwa memasukkan nomor ID pembeli ke aplikasi yang ada di hp terdakwa kemudian pembayarannya dilakukan secara tunai.
Terdakwa jual beli chip untung Rp50 ribu. Terdakwa telah menjual 100 B Rp6.000.000, dipergunakan bermain judi online di aplikasi yang sama, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik