suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kepala Toko Apollo Gadget Store Gelapkan 80 HP senilai Rp286 Juta, Joize Marchelina Dihukum 22 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Joize Marchelina, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall
Foto: Terdakwa Joize Marchelina, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

Kepala Toko Apollo Gadget Store Gelapkan 80 HP senilai Rp286 Juta, Joize Marchelina Dihukum 22 Bulan Bui


SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan 80 unit HP, senilai Rp286 Juta, yang terdapat di Toko Apollo Gadget Store, Jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya, dilakukan oleh karyawan dalam sendiri, dengan Terdakwa Joize Marchelina, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Mochammad Djoenaidie, mengadili, menyatakan, Terdakwa Joize Marchelina, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP", dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joize Marcheline, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, HP OPPO A-18, 3 unit beserta dos book  bersegel, HP OPPO A-58, 1 unit beserta dos book bersegel, HP OPPO A-78, 1 unit beserta dos book bersegel, dikembalikan kepada Saksi Irwan Harianto. Barang bukti lainnya, sebagai pembuktian dipersidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, Terdakwa Joize Marchelina bekerja di Apollo Gadget Store, usaha penjualan Gadget di Jalan Kapas Krampung 124-B, Surabaya sejak 15 Agustus 2022 sebagai Kepala Toko Store Manager, dengan gaji Rp3.750.000 perbulan.

Dengan tugas melakukan penjualan, membuat nota, menerima pembayaran dari pelanggan, menyetorkan langsung ke teller jika pembayaran tunai, jika pembayaran secara transfer melalui rekening perusahaan atau pemilik toko, melakukan stok opname seminggu sekali, memonitor penjualan masing-masing merk.

Sekitar bulan November 2023,
terdakwa telah menjual 30 unit Handphone merk Oppo, Vivo, Samsung dan Realme total harga Rp100.000.000. Namun, terdakwa tidak membuatkan nota print pengeluaran barang dan uang tidak disetorkan ke kasir Apollo Gadget Store.

Pada 4 Januari 2024, Saksi Irwan Harianto Direktur PT. Apollo Mandiri Sejahtera meminta Saksi Nico Stenly Yoshua, S.Ei dan Saksi Kharisma Choirun Nissa untuk lakukan audit. Sebab, sejak 4 Desember 2023 Terdakwa tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan ditemukan 78 unit handphone telah keluar dari Gudang namun tidak ada nota dan uang pembayaran dengan total Rp270.922.000, tidak disetorkan ke Apollo Gadget Store, terdapat nota penjualaan 3 unit handphone Rp7.877.00, uang tidak disetorkan dan 3 unit handphone terjual kurang setor Rp400.000, kepada Apollo Gadget Store.

Terdakwa mengakui uang yang tidak disetorkan kepada Apollo Gadget Store digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan Terdakwa Joize Marchelina, Apollo Gadget Store mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp286.199.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar