Kurang dari 24 Jam, Polsek Balongpanggang Bantu Amankan Terduga Pencuri di Masjid Surabaya

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Gerak cepat Polsek Balongpanggang membantu mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Dupak Rukun, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Seorang pria berinisial MU (40), warga Dusun Karangpilang, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak di wilayah Balongpanggang.

MU diamankan kurang dari 24 jam setelah keluarga korban meminta bantuan kepada Polsek Balongpanggang. Petunjuk awal diperoleh dari salah satu telepon seluler milik korban yang kembali aktif dan terdeteksi berada di wilayah Dusun Karangpilang, Desa Ngampel.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Keluarga korban mendatangi Mapolsek Balongpanggang untuk meminta pendampingan setelah mengetahui salah satu ponsel yang sebelumnya hilang dalam kasus pencurian kembali aktif dan terlacak di wilayah hukum Polsek Balongpanggang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Balongpanggang, Aiptu Handri dan Aiptu Khusaeri, melakukan pendampingan sekaligus penyelidikan di lokasi. Petugas menggali informasi dari sejumlah warga dan mencocokkan ciri-ciri orang yang dicurigai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan rekaman CCTV. Pria tersebut diketahui biasa berjualan buah di sekitar Jalan Raya Dapet, Kecamatan Balongpanggang.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MU yang saat itu sedang berjualan buah kupas di pinggir jalan.

Saat dimintai keterangan, MU mengakui telah melakukan pencurian tas di sebuah masjid di wilayah Krembangan, Surabaya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MU di Dusun Karangpilang. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban, antara lain satu tas berwarna cokelat, uang tunai Rp702 ribu, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Samsung, STNK, serta kartu ATM.

Selain barang-barang tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian yang telah dibakar oleh terduga pelaku di rumahnya.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Sri Ria Rini, warga Singkawang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan dua tas, uang tunai, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan, pengungkapan keberadaan terduga pelaku berawal dari informasi mengenai lokasi salah satu telepon seluler milik korban.

Meskipun tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Krembangan, Surabaya, jajaran Polsek Balongpanggang tetap memberikan bantuan pencarian setelah memperoleh informasi bahwa keberadaan barang milik korban terlacak di wilayah Balongpanggang.

“Setelah terduga pelaku ditemukan dan barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik Polsek Krembangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wiwit.

Saat diserahkan kepada penyidik, MU disebut dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya bekas luka.

Langkah cepat tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam penanganan perkara pidana. Terlebih, keberadaan terduga pelaku maupun barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.

Polsek Balongpanggang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru