suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Warga Kalijudan Gemar Main Judi Bola Online, Rizaldy Davinci Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, agenda tuntutan JPU, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, agenda tuntutan JPU, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

 

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis perjudian bola,
dengan menggunakan sarana elektronik melalui situs internet www.ceriwantutri.com (CERI 123), masuk ke situs masukkan Username, Berkahhh123 dengan Password Kalijudan08, dengan cara deposit ke bandar melalui transfer Rp100 ribu-Rp150 ribu. Untuk sekali main dengan taruhan Rp10 ribu-Rp15 ribu.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Dengan Terdakwa Rizaldy Davinci Ramadhan bin Sudirman (28), mahasiswa, warga Jalan Kalijudan 8-H /19 RT 002 RW 003, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim,  Suswanti secara online vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Rizaldy Davinci Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa menstransmisikan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana."dakwaan alternative pertama penuntut umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rizaldy Davinci Ramadhan selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp2.000.000, Subsider 3 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 buah Hp Xiaomi type Redmi 7 hitam, 1 lembar kartu ATM Bank BCA an. Rizaldy Davinci Ramadhan, Dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Diketahui, pada Senin, 28 Agustus 2023, Jam 17:00 Wib, di Jalan Kalijudan 8-H/19 Surabaya, Mulyorejo, Surabaya, awal mula Terdakwa Rizaldy melihat situs judi di google. Dengan rasa penasaran, lalu Terdakwa Rizaldy menemukan situs www.ceriwantutri.com (CERI 123) dan mendaftarkan untuk bermain judi bola online tersebut.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Selanjutnya terdakwa mengisi saldo, tekan menu deposit Rp100 ribu, lalu muncul nomor bandar, otomatis saldo dalam akun terdakwa bertambah sesuai nilai transfer. Selanjutnya melihat jadwal pertandingan online dalam situs dan spesifikasi pertandingan, terdakwa memilih salah satu pertandingan, memasang taruhan, otomatis saldo terdakwa berkurang sesuai nominal taruhan.

Jika memasang Parley 5 pertandingan dengan bet sebesar Rp10.000, dan menang, akan mendapat Rp150.000, jika ada salah satu pilihan yang salah akan hangus semua.Pasangan taruhan bola biasa terdakwa lakukan Rp10.000-Rp15.000,-

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selanjutnya, Minggu, 27 Agustus 2023, Saksi Vicky Ferdiansyah dan Saksi Andy Budhi Prasetyo bersama tim Direskrimum Polda Jatim, mendapat informasi masyarakat sebelumnya, telah terjadi pidana Perjudian Bola, tidak memiliki ijin pihak berwenang untuk perjudian tersebut, Terdakwa Rizaldy selaku pemain Perjudian Bola tersebut.

Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Rizaldy, ditemukan barang bukti, 1 Hp Xiaomi type Redmi 7 warna hitam, 1 kartu ATM Bank BCA  an. Rizaldy Davinci Ramadhan. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper