suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pura-pura Jadi Pengunjung, Bobol Gudang Cafe Resto and Bar, Terdakwa Sugeng Hariyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Sugeng Hariyanto (atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call, Kamis, (11/01/2024)
Foto: Terdakwa Sugeng Hariyanto (atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call, Kamis, (11/01/2024)
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, dilakukan di Cafe Resto and Bar Incognito Experience, Jalan Setail/16 Surabaya, cara membobol gudang penyimpanan, menguras isi gudang berupa minuman alkohol, makanan, bahan makan dan rokok cerutu, hingga manajemen Resto abd Bar mengalami kerugian Rp20 juta, dengan Terdakwa Sugeng Hariyanto bin Asmali (alm), warga Manukan Mukti Tandes Surabaya, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparno secara vidio call, Kamis, (11/01/2024).

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinneke Absari Yoesanti dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Sugeng Hariyanto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum,waktu malam hari dalam sebuah rumah, pekarangan tertutup ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya disitu, tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, masuk ke tempat melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambilnya, dengan merusak, memotong, memanjat menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, jabatan palsu. "Sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP."

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng Hariyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 8 botol kratingdaeng,
8 botol air mineral cleo, 2 botol minuman soju 360 ml, 3 botol sprite, 1 botol air alkohol 95 % 300 ml,
2 botol air mineral equil, 2 botol gas netto 220 gram, 1 bungkus daun mint, 4 bungkus la galera minis, 1 bungkus earl grey blacktea 509, 2 bungkus nickel kjound XL, 1 bungkus mie telor,
1 bungkus pasta la fonte, 1 botol vodka 750 ml,
2 botol kosong tequila 750 ml, 1 botol sunquick 149 ml, 2 botol saos raja rasa, 1 botol minyak nabati merk li mang hwat 600 ml, 2 botol cuka flippo berio 500 ml, 5 bungkus daging sapi yakiniku berat masing-masing 1 kg, 1 bungkus ebi furai, 1 bungkus kacang polong 1 kg, 2 batang rokok cerutu macanudo merah, 4 batang rokok cerutu galuro, 2 batang rokok cerutu anemoi, 1 batang rokok cerutu macanudo dan 2 bungkus rokok toscano cappucino, secara keseluruhan barang- barang tersebut diambil terdakwa, dimasukkan kedalam tas tempat gitar, tas ransel dan tas tempat kibbot. 1 gembok besi beserta kunci dan 1 buah flashdisk rekaman cctv.
Dikembalikan ke penanggung jawab Cafe Resto And Bar Incognito Experience.
Tas gitar, tas ransel dan tas kibbot
Dikembalikan ke Agetha Novebiawan.
1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam Nopol M-5015-CB dan 1 buah kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Diketahui, Jumat, 29 September 2023, Jam 23:00 Wib, Terdakwa Sugeng Hariyanto datang ke Cafe Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail/ 16 Surabaya, menggunakan sepeda motor Supra X hitam membawa tas ransel.

Setibanya di bar, terdakwa masuk dan memesan 1 botol minuman bir, sebelum pesanan datang, terdakwa ke lantai 2 melihat ada 9 batang Rokok cerutu dan air mineral di atas meja dan mengambil barang-barang tersebut, memasukkan tas ransel, tanpa sepengetahuan Saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

Selanjutnya terdakwa melihat ada gudang makanan keadaan terkunci dengan gembok, mengambil barang – barang dalam gudang tersebut, dengan cara merusak pintu gudang, menendang pintu yang terkunci dengan kaki sampai rusak, setelah merusak pintu, terdakwa langsung mengambil barang-barang yang ada di gudang.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa pergi meninggalkan tempat, namun di pintu keluar, terdakwa ditangkap oleh Saksi Denny dan pengunjung yang ada di Cafe dan Resto.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Denny Susanto, penanggung jawab Cafe Resto and Bar Incognito Experience mengalami kerugian Rp20.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar