suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri Sabun Muka di Alfamart Surabaya Dihukum 10 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Agus Sutrisno menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Kartika 1 PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Agus Sutrisno menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Kartika 1 PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Agus Sutrisno (49), sudah berniat untuk mencuri barang di minimarket Alfamart, Jalan Pucang Anom Timur Nomor 08-A, Surabaya, bersama Arman (buron). Dia mengambil sabun wajah sebanyak 10 pcs yang terdiri dari 6 pcs sabun wajah merk Garnier dan 4 pcs sabun milik Wardah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa bersama Arman (buron) sudah merencanakan untuk mencuri barang di minimarket. Setelah keduanya sampai di minimarket di Alfamart, terdakwa Agus Sutrisno masuk ke dalam dan Arman menunggu di luar.

Kemudian terdakwa mengambil sabun wajah sebanyak 10 pcs dan langsung keluar dari minimarket. Namun, apesnya terdakwa diketahui oleh karyawan alfamart dan mengejar sambil berteriak maling, dan ditangkap oleh warga. “Kejadian itu, hari Jumat, 06 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 wib, setelah ditangkap warga, terdakwa dibawa petugas kepolisian Polsek Gubeng Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Arlandi Triyogo mengatakan, bahwa terdakwa Agus Sutrisno terbukti bersama melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan, pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, harus dipandang satu perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang seluruhnya, sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu"

"Sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP." “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 10 bulan penjara, ”Kata Arlandi di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (15/01/2024).

Terhadap putusan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa tentang putusan tersebut, “Kamu sudah dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara. Terima atau pikir-pikir? “Saya terima Yang Mulia,” tutup Agus. (sam)

Editor :