SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu membeli 1 poket dari Zainal (DPO) di Jalan Kunti Surabaya, dengan Terdakwa Andre Firmansa Putra bin Heru Prihanto (25) warga Jalan Dukuh Pakis 6-A2 No 65, Surabaya, Pendidikan SMP, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili, menyatakan,
Terdakwa Andre Firmansa Putra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan mengusasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu dengan berat 0,37 gram beserta bungkusnya dan 1 buah Hp readmi warna gold,. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Polisi penangkap Ridho Adrbianto, anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan "Kami dengan tim menangkap terdakwa di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, kedapatan 1 poket sabu 0,37 gram, yang diakui membeli dari Zainal di Jalan Kunti, harga Rp200 ribu," terang saksi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa Andre Firmansa. "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, dari informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Senin 30 Oktober 2023, Jam 23.00 Wib, Saksi Oki Ari Saputra dan Ridho Arbiyanto, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,kedapatan menyimpan 1 poket sabu seberat 0,37 gram beserta bungkusnya, ditemukan disamping terdakwa saat di pinggir Jalan Dukuh Kupang Gg Lebar Putat Jaya, Surabaya.
1 poket sabu 0,37 gram, terdakwa membeli dari Zainal (DPO) harga Rp200 ribu, cara bertemu di dekat rumah Zainal di Jalan Kunti Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik