Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Bekerja di sebuah perusahaan bukannya membuat Solikhin (45), warga jalan Babatan V Gg.Tengah Surabaya ini bersyukur. Dia malah menggarong di tempat kerjanya, dipergudangan UD. ACI jalan Margomulyo Permai Blok P /1 Surabaya.
Akibat itu diapun ditangkap petugas Polsek Sukomanunggal Surabaya. Dan Solikhin pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanungal, "Dia (tersangka) kami amankan di tempat kerjanya setelah kami mendapat laporan dari pihak perusahaan. Barang bukti yang kami amankan, 1 ( satu) buah gapitan irisan timun, 1 ( satu) buah pegangan stainles dan 1 ( satu) buah daun serok," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, rabu (16/8/2017).
Dari keterangan, tersangka ini memang karyawan di UD. ACI . Ia bekerja sebagai Security di perusahaan bergerak dalam bidang pembuat alat alat masak yang terbuat dari Stanlies tersebut sudah cukup lama.
Karena kepepet butuh uang, Solikhin merencanakan pencurian di tempatnya bekerja. "Pencurian itu sendiri dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari sampai Mei 2017. Ketika dia sedang bekerja. Modusnya, Tersangka Solikhin mengambil dengan cara memotong bahan stainless dan merusak bok penyimpan stainless lanjut dibawa keluar gudang," tegasnya.
Aksinya terbongkar ketika pemilik gudang melakukan pengecekan. Solikhin semula mengelak telah mencuri di gudang ini. Namun setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatan tersangka Solikhin, sehingga korban menderita kerugian 125 juta.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini Solikhin mendekam disel dan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Redaksi