suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Sadis di Libas Satreskrim Pasuruan di Mojokerto.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara-Publik. Dihari Kemerdekaan Indonesia yang penuh sejarah ini, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan di bawah pimpinan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Pasuruan, kembali menunjukan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan ini.

Spesialis sekaligus residivis pencurian motor dan mobil yang biasanya melakukan pekerjaan sadisnya di wilayah hukum Polres Pasuruan yang sering meresahkan masyarakat kini berhasil di tangkap oleh Unit Sat Reskrim Polres Pasuruan.

Tersangka SUDIONO alias Pak Tek, (37), Warga Dsn. Cowek Ds. Jatiarjo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, tersangka tertangkap di wilayah Mojokerto sekitar pukul 09.00 Wib, Penangkapan tersangka membuahkan hasil sejak bulan september 2014 tersangka ini menjadi DPO Polres Pasuruan kini mendekam di Mapolres Pasuruan.

Saat di introgasi Anggota Unit Reskrim Polres Pasuruan tersangka mengaku melakukan pekerjaannya dengan SAMAD (40) warga Dsn. Tegal Kidul Ds. Jatiarjo Kec. Prigen Kab. Pasuruan. dimana dalam pengakuan tersangka, bahwa SAMAD telah meninggal dunia.

Dalam pengakuan tersangka tersebut tidak begitu saja dipercaya petugas, namun setelah dilakukan pengecekan di rumah pelaku SAMAD. “telah meninggal dunia sesuai denganan pengakuan warga dan dinas pemerintahan” ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersangka Anggota Unit Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Pick Up, warna putih, STNK dan BPKB Mobil Pick Up milik korban SUBANDI warga Dsn. Junggo Ds. Sukolelo Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Modus Tersangka mengendarai sepeda motor bersama temannya SAMAD (yang telah meninggal dunia), kemudian masuk garasi mobil dengan merusak kunci pintu dan kemudian mengambil mobil Pick up dengan cara merusak kunci Mobil dengan menggunakan kunci T kemudian langsung membawa mobil hasil pencurian ke rumah SAMAD dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).  

 “Saat ini, pelaku SUDIONO kami amankan di Rumah Tahanan MaPolres Pasuruan guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun Penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, SH., S.I.K.

Editor :