Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Narkoba sudah beredar luas di masyarakat, tanpa memandang usia. Buktinya, Sabtu 19 Agustus 2017, dua pemuda yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.
Mereka menyimpan poketan serbuk menyerupai kristal putih siap edar, di dalam sofa ruang tamu. "Kedua orang tersebut adalah,Bintang Eko Cahyono 35 tahun warga jalan Gubeng Kertajaya Gg.V/32-E dan Erwin Prastista Laujuta,25 tahun warga jalan Gubeng Kertajaya 1-C/7 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengangguran itu. Polisi mengamankan barang bukti milik Erwin Prastita yakni dua poket sabu dengan masing masing 0,26 dan 0,36 gram. Sabu itu disembunyikan di sofa ruang tamu.
"Waka Polsek Gubeng AKP Gede Made Wasa menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan atas informasi masyarakat yang menduga Bintang Eko dan Erwin Prastita terlibat peredaran narkoba. Sabtu (19/8) siang hari, polisi yang telah memastika kebenaran informasi itu, bergerak untuk melakukan penangkapan. Dua tersangka tersebut dibekuk bersamaan," beber Gede Made Wasa, kamis (23/8/2017).
Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui, mungkin pribahasa itu cocok untuk menggambarkan upaya polisi dalam melakukan pemberantasan narkoba siang itu. "Dua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Gubeng.
Diakui Erwin Prastita menjadi pengedar narkoba adalah pekerjaan setiap harinya sebab tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, dan untuk menjerat kedua tersangka yakni, pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika
Editor : Redaksi