Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara-Publik. Untuk menjaga wilayah hukum Polres Pasuruan yang kondusif dan terhindar dari maraknya peredaran Narkoba, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Sabtu (26/08/2017) berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu.
Yakni SAMSUL ARIFIN Bin SAIPUL (23) asal Dsn. Kramat Rt. 12 Rw. 04 Ds. Sebalong Kec. Nguling Kab. Pasuruan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai Kantor Swasta ini akhirnya ketangkap juga oleh anggota.
Menurut pengakuannya bermula saat lelaki ini di tangkap ia akan mengantarkan barang haram tersebut ketemannya dan berencana akan melakukan pesta Shabu bersama dengan temannya tersebut.
Tapi naas sekali belum lakukan pesta malah ia di grebek anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terlebih dahulu yang juga dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono S.H. dan KBO Narkoba dengan didampingi 3 (tiga) orang anggotanya yang tepatnya di dalam Kos-kosan tepatnya di Jalan Duyung yang termasuk Kel. Dermo Kec. Bangil Kab. Pasuruan.
Tersangka ini mendapatkan Shabu dari seorang yang berada di wilayah Bangil Kab. Pasuruan, dan saat ini kami masih menyelidiki pemasok Shabu yang berada di wilayah Kec. Bangil Kab. Pasuruan (DPO).
Dan saat ini SAMSUL ARIFIN Bin SAIPUL beserta barang buktinya yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat kotor 0, 27 gram, 2 buah Handphone warna putih dan hitam merk Samsung dan LG yang saat ini telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang lantaran menjadi Pemakai Narkotika Gol.I jenis Shabu, dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP SUPRIHATIN, S.E.
Editor : Redaksi