Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Seorang pemuda penuh tato bernama Yoga bin Dwi Supriyadi (24) asal jalan Wonorejo Gg.3 no.33 Surabaya. diringkus Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu 26 Agustus 2017 lalu.
Ia diciduk di jalan Wonorejo Gg.3 Surabaya. Pelaku diduga kuat sebagai pengguna barang haram tersebut. Dari informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap pelaku (Yoga, red) berawal saat anggota Reskrim mendapatkan informasi adanya seorang sedang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Jambangan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan undercover atau penyamaran polisi langsung mencegat pelaku di jalan dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu, petugas pun tak percaya begitu saja dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan pelaku.
" Kinerja anggota Reskrim pun membuahkan hasil, saat dilakukan penggeledahan di pakaian dan badan korban ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga) poket sabu seberat masing masing 0,60 gram yang disimpan pelaku disaku celananya.
Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Gatot Hariyanto , menjelaskan penangkapan tersebut dan diuga pelaku merupakan salah satu pemakai narkotika jenis sabu di wilayah jalan Wonorejo Pasar Kembang Surabaya.
“ Dari tangan pelaku kita berhasilmengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat masing masing 0,60 gram dan satu buah Handphone merk nokia warna silver ," terang Gatot Hariyanto, kepada awak media, Sabtu (9/9/2017).
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jambangan dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi