Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Sempat menjadi buron selama sepuluh bulan, akhirnya pelarian Hamzah Fanzuri alias Pendek (18) terhenti juga.
Pria yang pengangguran itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya "Warga jalan Tambak Adi DKA No.50 Surabaya itu berhasil ditangkap di kediamannya, Jum'ay (22/9/2017) lalu.
Dari tangan pelaku diamankan berupa satu dosbook HP warna hitam merk Samsung Galaxy Note 4 jenis GSM. Penangkapan pemuda berusia 18 tahun karena telah melakukan aksi pencurian di Jalan Wijaya Kusuma Surabaya, milik korban bernama Debby Ayu Sumarsono (22) warga jalan Sidoyoso Jaya Surabaya, pada 31 Oktober 2016 silam.
Dalamaksinya tersebut, pelaku berhasil mengondol Handphone merk Samsung Galaxy Note 4 jenis GSM. 'Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, awalnya tersangka bersama 2 (dua) temanya yang sampai saat ini masih (DPO), mengendarai sepeda motor bertiga kemudian sepakat mencari sasaran.
Selanjutnya pada saat melintas di jalan Wijaya Kusuma, ada korban yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya korban di ikuti dari belakang oleh tersangka dan pada saat jalan sepi tersangka memepet dari belakang dan merampas HP milik korban," beber Masdawati Saragih, Senin (2/10/2017).
Masih lanjut Masdawati, berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian dilokasi kejadian. Ketika HP korban dirampas oleh para pelaku, akhirnya korban berteriak " Jambret ..Jambret" sambil dikejar sama korban sehingga sampai dijalan Kapasari tersangka terjatuh dan berhasil kita amankan," pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mengumpukan bahan keterangan dan memantau keberadaan dua teman tersangka yang masih DPO dan tersangka Hamzah kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Masdawati Saragih. .
Editor : Redaksi